PERATURAN BUPATI KEDIRI
NOMOR 30 TAHUN
2015
TENTANG
PENATAAN DAN
PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
DI WILAYAH KABUPATEN KEDIRI
DENGAN RAHMAT
TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KEDIRI,
Menimbang: a. bahwa keberadaan Pedagang Kaki Lima
(PKL) dalam melakukann suatu kegiatan usaha ekonomi baik sektor formal maupun
nonformal merupakan hak dari masyarakat dlam rangka memenuhi kebutuhan pokok ,
disamping juga berkewajiban ntuk berperan aktif menjaga , memelihara ,menunjang
dan mewujudkan Ibukota kecamatan yang strategis di wilayah Kabupaten Kediri
sebagai Kota Bersih ,Indah, Tertib,Aman dan Nyaman
b.
bahwa keberadaan Pedagang Kaki Lima dalam melaksanakan kegiatan di sektor
nonformal tersebut perlu dilakukan penataan dan pemberdayaan agar dapat
menempatkan kegiatannya dengan aman selanjutnya bisa berkembang menjadi
pedagang yang tangguh . ulet dan mandiri
c.
Bahwa berdasarkan Nota Dinas Kepala Bagian Perekonomian tanggal 19 Januari 2015
Nomor 517/115/418.22/2015, perihal Permohonan Penerbitan Draft PErbup dan SK
Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima Kabupaten Kediri Tahun 2015 dan
BeritaAcara Rapat Koordinasi Draf Perbup dan SK penataan Pembinaan PK.5
Kabupaten Kediri Tahun 2015 tanggal 26 Maret 2015 Nomor 542/594/418.22/2015
perlu dilakukan penataan dan Pembinaan terhadap keberadaan Pedagang Kaki Lima;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a, huruf b, dan
huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati Tentang penataan dan Pemberdayaan
Pedagang Kaki Lima di Wilayah Kabupaten Kediri;
Mengingat
: 1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor
76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209;
2.
Undang-undang Nomor 28 Tahun tntang penyelengaraan Negara yang Bersih dan Bebas
dari Korupsi ,Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3.
Undang-undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 132);
4.
Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
5.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan Jalan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
6.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
7.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Penyusunan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 2 tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5654);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahub 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan daerah 2015 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
10.
Peraturan Presiden Nomor 125 tahun 2012 tentang Koordinasi penataan dan
Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima;
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 tahun 2012 tentang Pedoman penataan dan Pemberdayaan
Pedagang Kaki Lima;
12.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2014 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah;
13.
Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 2 Tahun 2000 Tentang Penyidik Pegawai
Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah
Kabupaten Kediritahun 2000 Nomor10/Seri D)
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
: PERATURAN BUPATI TENTANG PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA DI
WILAYAH KABUPATEN KEDIRI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
peratuaran Bupati ini ,yang dimaksud dengan :
1.
Daerah
, adalah Kabupaten Kediri
2.
Pemerintah
Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Kediri
3.
Bupati
adalah Bupati Kediri
4.
Pejabat
yang ditunjuk adalah Pejabat Instansi yg berwenang dalam Pemberdayaan Pedagang
Kaki Lima sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yg berlaku;
5.
Pedagang
Kaki Lima adalah pedagang yang melakukan usaha perdagangan non formal dengan menggunakan
lahan terbuka dan atau tertutup, sebagian fasilitas umum yang ditentukan oleh
Pemerintah daerah sebagai tempat kegiatan usahanya baik dengan menggunakan
peralatan bergerak maupun tidak bergerak sesuai waktu yang telah ditentukan;
6.
Jalan
adalah suatu sarana perhubungan darat dalam bentuk apapun meliputi segala
bagian jalan termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan
bagi lalu lintas;
7.
Trotoar
adalah bagian dari jalan yang khusus diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan
kaki;
8.
Jalur
hijau adalah jalur tanah terbuka yang meliputi taman , lapangan olahraga, taman
monumen yang pengelolaannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah;
9.
Fasilitas
umum adalah lahan , bangunan dan perlatan atau perlengkapan yang disediakan
oleh Pemerintah daerah untuk dipergunakan oleh masyarakat secara luas;
10.
Ijin
lokasi PKL adalah ijin yang wajib dimiliki oleh PKL untuk menjalankan kegiatan
usahanya pada waktu dan lokasi tertentu.
BAB II
LOKASI PENATAAN PEDAGANG KAKI LIMA
Pasal 2
(1)
Pemerintah
Daerah melakukan penataan Pedagang Kaki Lima melalui Penetapan Lokasi PKL dan
perizinan lokasi PKL
(2)
Penetapan
lokasi PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan :
a.
Lokasi
tidak mengganggu kepentingan umum;
b.
Tidak
berada di dalam alun-alun kota dan sekitarnya,dijalan umum,trotoar,jalur hijau
dan/ataufasilitas umum;
c.
Jarak
paling sedikit 50 meter dari persimpangan jalan , gardu induk PLN,SPBU dan/atau
SPPBE
(3)
Lokasi
PKL lebih lanjut ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Pasal
3
Kegiatan PKL
yang dilakukan pada lokasi selain sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (3)
akan ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja bersama instansi terkait.
BAB
III
PENYELENGGARAAN
PKL
Pasal
4
(1)
Sarana
yang boleh dipakai oleh PKL pada lokasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat
(3) dapat berupa :
a.
Bangunan
semi permanen
b.
Tenda
dan
c.
Kendaraan
(2)
Sarana
PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b yang boleh digunakan
kegiatan usaha oleh PKL paling besar berukuran panjang 4 (empat) meter, tinggi
2 (dua) meter dan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari bahu jalan apabila
lokasi menggunakan ruang milik jalan.
(3)
Sarana
PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang boleh digunakan kegiatan
usaha oleh PKL berbentuk :
a.
Kontruksi
tenda bongkar pasang
b.
Bahan
kerangka dapat terbuat dari besi dan/atau kayu dan/atau bamboo
c.
Atap
tenda dapat terbuat dari bahan terpal dan sejenisnya.
(4)
Tenda
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dibongkar pada saat waktu operasioanal
PKL berakhir
(5)
PKL
yang menggunakan kegiatan usahanya dengan menggunakan kendaraan dilarang
berdagang di tempat larangan parkir , pemberhentian sementara atau trotoar.
Pasal
5
(1)
PKL
dalam melakukan aktivitas kegiatan di lokasi PKL berdasarkan lokasi lapak PKL
(2)
Pejabat
yang ditunjuk menyusun rencana lapak disetiap lokasi PKL
Pasal
6
(1)
Setiap
PKL harus mematuhi waktu operasional dalam melakukan kegiatannya dilokasi PKL;
(2)
Waktu
operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut :
a.
Pagi pukul 02.00 wib. sampai pukul 08.00 wib
b.
Siang pukul 08.00 wib. sampai pukul 16.00 wib
c.
Malam
pukul 16.00 wib. sampai pukul 23.00 wib
Pasal 7
(1)
PKL
wajib mematuhi ketentuan terhadap jenis barang dagangan yang boleh dijual di
lokasi PKL;
(2)
Jenis
barang dagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a.
Kuliner;
b.
Kerajinan;
c.
Tanaman
hias;
d.
Burung;
e.
Ikan
hias;
f.
Baju
,sepatu dan tas;
g.
Barang
antik;
h.
Barang
dagangan lain yang tidak dilarang oleh peraturan perundang-undanngan.
BAB IV
PERIZINAN
Bagian Kesatu
Izin Lokasi PKL
pasal 8
(1)
Perizinan
Lokasi PKL sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 Ayat (1) wajib dimiliki oleh PKL
(2)
Izin
Lokasi PKL diterbitkan oleh Kepala Daerah
(3)
Dalam
menerbitkan izin lokasi PKL , Kepala Daerah dapat melimpahkan kewenangannya
kepada pejabat yang ditunjuk.
Pasal
9
(1)
Setiap
izin lokasi PKL berlaku untuk 1 (satu) lokasi kegiatan usaha dan 1 (satu)
pemilik;
(2)
Izin
lokasi tidak dapat dipindahtangankan tanpa seijin Kepala Daerah.
Pasal
10
(1)
Izin
lokasi PKL sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) berlaku selama 2 (dua)
tahun
(2)
Izin
lokasi PKL dapat diperpanjang
(3)
Pengajuan
perpanjangan izin lokasi PKL paling lama 14 (empatbelas) hari sebelum masa ijin
berakhir
Pasal
11
Penerbitan izin
lokasi PKL sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) tidak dikenakan biaya
Bagian
Kedua
Persyaratan
Administrasi
Pasal
12
(1)
Permohonan
izin lokasi PKL diajukan secara tertulis kepada Kepala Daerah dengan mengisi
formulir yang telah disediakan
(2)
Permohonan
izin lokasi PkL sebagaimana dimaksud pad ayat (1) dilengkapi dengan persyaratan
:
a.
Fotokopi
Kartu Tanda Penduduk Kabupaten Kediri atau Surat Keterangan Tinggal sementara
calon PKL yang masih berlaku
b.
Rekomendasi
dari Camat wilayah kerja yang digunakan sebagai lokasi PKL
c.
Pas
foto terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 2 (dua) lembar berwarna
d.
Surat
keterangan belum memiliki tempat usaha bermaterai Rp.6.000,- (enam ribu
rupiah);
e.
Surat
pernyataan kesanggupan untuk menjaga keamanan, ketertiban, kebersihan,
kesehatan dan keindahan bermaterai Rp.6.000,- (enam ribu rupiah);
f.
Mengisi
formulir bermaterai Rp.6.000,- (enam ribu rupiah) yang memuat tentang :
1.
Nama;
2.
Alamat/Tempat
tinggal;
3.
Jenis
usaha yang dimohon;
4.
Tempat
usaha yang dimohon;
5.
Waktu
usaha; dan
6.
Perlengkapan
yang digunakan
g. Mengisi
formulir bermaterai Rp.6.000,- (enam ribu rupiah) yang memuat tentang :
1.
Tidak berdagang barang illegal;
2.
Tidak mengubah fungsi PKL;
3.
Tidak memindahtangankan izin lokasi PKL
kepada pihak lain;
4.
Kesanggupan megosongkan , mengembalikan
atau menyerahkan tempat usaha PKL tanpa menuntut ganti rugi kepada Pemerintah
Daerah apabila :
a)
Lokasi dimaksud sewaktu-waktu dibutuhkan
dan/atau dikembalikan kepada fungsinya;
b)
Lokasi usaha tidak ditempati secara
terus menerus selama 1 (satu) tahun; dan
c)
Setelah dievaluasi PKL tersebut dinilai
layak menjadi usaha kecil.
h. Mengisi
formulir Surat Pernyataan bermaterai Rp.6.000,- (enam ribu rupiah) yang memuat
tentang tidak akan membuat bangunan permanen dilokasi tempat usaha PKL
Pasal
13
(1)
Berkas permohonan izin lokasi PKL yang
telah lengkap dan benar dilakukan penelitian dan pengkajian oleh Pejabat yang
ditunjuk;
(2)
Pejabat yang ditunjuk mengadakan
penelitian dan pengkajian berkas permohonan yang lengkap dan benar sebagaimana
pada ayat (1) sebagai dasar untuk memberi keputusan menerima atau menolak
permohonan izin lokasi PKL;
(3)
Keputusan menerima atau menolak atas
permohonan izin lokasi PKL paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak
berkas permohonan dinyatakan lengkap dan benar.
BAB
V
HAK,
KEWAJIBAN DAN LARANGAN
Pasal
14
PKL mempunyai hak antara lain :
a. Mendapatkan
pelayanan pendaftaran usaha PKL;
b. Melakukan
kegiatan usaha dilokasi yang telah ditetapkan ;
c. Mendapatkan
informasi dan sosialisasi /pemberitahuan terkait dengan kegiatan usaha di
lokasi yang bersangkutan
d. Mendapatkan
pengaturan , penataan, pembinaan, pemberdayaan , supervisi pendampingan dalam
pengembangan usahanya; dan
e. Mendapatkan
pendampingan dalam mendapatkan pinjaman permodalan dengan mitra bank.
Pasal
15
PKL mempunyai kewajiban antara lain :
a. Mematuhi
peraturan perundang-undangan;
b. Mematuhi
waktu kegiatan usaha yang telah ditetapkan;
c. Memelihara
keindahan, keamanan, ketertiban, kebersihan dan kesehatan lingkungantempat
usahanya;
d. Menempatkan
dan menata barang dagangan dan/atau jasa serta peralatan untuk berdagang dengan
tertib dan teratur;
e. Tidak
mengganggu lalu lintas dan kepentingan umum;
f.
Menyerahakan tampat usaha atau lokasi
usaha tanpa menuntut ganti rugidalam bentuk apapun , apabila lokasi usaha tidak
ditempati slama 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu lokasi tersebut dibutuhkan
oleh pemerintah; dan
g. Menempati
tempat/lokasi usaha yang telah ditetapkan sesuai izin yang diberikan.
Pasal
16
PKL dilarang melakukan
hal-hal antara lain :
a. Melakukan
kegiatan usahanya diruang umum yang tidak ditetapkan untuk lokasi PKL;
b.
Menempati lahan atau lokasi PKL untuk
tempat tinggal;
c. Berpindah
tempat lokasi dan/atau memindahtangankan
izin lokasi PKL tanpa sepengetahuan dan seizin Kepala Daerah;
d. Menelantarkan
dan/atau membiarkan kosong lokasi tempat usaha tanpa kegiatan secara terus
menerus selama 1(satu) bulan;
e.
Memperdagangkan barang illegal;
f.
Melakukan kegiatan usaha dengan cara
merusak dan/atau mengubah bentuk trotoar,fasilitas umum dan/atau bangunan
sekitarnya;
g. Menggunakan
badan jalan untuk tempat usaha , kecuali yang ditetapkan untuk lokasi PKL
terjadwal dan terkendali;
h. PKL
yang kegiatan usahanya menggunakan kendaraan dilarang berdagang di tempat
larangan parkir,pemberhentian sementara , atau trotoar dan
i.
Memperjualbelikan atau menyewakan tempat
usaha PKL kepada pedagang lainnya.
BAB
VI
MONITORING
DAN EVALUASI
Pasal
17
(1)
Bupati melakukan monitoring dan evaluasi
terhadap Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kakil Lima diwilayah Kabupaten
Kediri
(2)
Dalam melakukan monitoring dan evaluasi
sebagaimana dimaksud ayat (1) Bupati dapat membentuk Tim dengan
mengikutsertakan instansi terkait.
(3)
Tim sebagaimana dimaksud ayat 2 (dua)
ditetapkan dengan keputusan Bupati
BAB
VII
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal
18
Setiap PKL yang telah
menjalankan kegiatannya sebelum berlakunya Peraturan ini wajib mengajukan
permohonan izin lokasi PKL paling lama 1(satu) tahun sejak tanggal diberlakukan
Peraturan ini.
BAB
VIII
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal
19
Peraturan Bupati ini
disusun berdasarkan Nota Dinas Kepala Bagian Perekonomian tanggal 19 Januari
2015 Nomor 517/115/418/22/2015, perihal Permohonan Penerbitan Draft PERBUP dan
SK Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima Kabupaten Kediri Tahun 2015 dan
Berita Acara Rapat Koordinasi dan Perbup dan Sk Penataan dan Pembinaan PK.5
Kabupaten Kediri Tahun 2015 tanggal 26 Maret 2015 Nomor 542/594/418.22/2015, dengan hasil peserta rapat memutuskan Penataan
dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima di Wilayah Kabupaten Kediri ditetapkan
dengan Peraturan Bupati Kediri dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan .
Agar setiap orang
mengetahuinya ,memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan
menempatkannya dalam Berita Daerah Kabupaten Kediri.
Ditetapkan
di Kediri
pada
tanggal 2-7-2015
BUPATI
KEDIRI
ttd
HARYANTI
SUTRISNO
Diundangkan
di Kediri
pada
tanggal .2 – 7 – 2015
SEKRETARIS
DAERAH KABUPATEN KEDIRI
ttd
SUPOYO
BERITA
DAERAH KABUPATEN KEDIRITAHUN 2015 NOMOR 30