Jumat, 12 Agustus 2016

PERBUP KEDIRI TENTANG PEDAGANG KAKI LIMA

PERATURAN BUPATI KEDIRI
NOMOR 30 TAHUN 2015
TENTANG
PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
 DI WILAYAH KABUPATEN KEDIRI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KEDIRI,



Menimbang:     a. bahwa keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) dalam melakukann suatu kegiatan usaha ekonomi baik sektor formal maupun nonformal merupakan hak dari masyarakat dlam rangka memenuhi kebutuhan pokok , disamping juga berkewajiban ntuk berperan aktif menjaga , memelihara ,menunjang dan mewujudkan Ibukota kecamatan yang strategis di wilayah Kabupaten Kediri sebagai Kota Bersih ,Indah, Tertib,Aman dan Nyaman
b. bahwa keberadaan Pedagang Kaki Lima dalam melaksanakan kegiatan di sektor nonformal tersebut perlu dilakukan penataan dan pemberdayaan agar dapat menempatkan kegiatannya dengan aman selanjutnya bisa berkembang menjadi pedagang yang tangguh . ulet dan mandiri
c. Bahwa berdasarkan Nota Dinas Kepala Bagian Perekonomian tanggal 19 Januari 2015 Nomor 517/115/418.22/2015, perihal Permohonan Penerbitan Draft PErbup dan SK Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima Kabupaten Kediri Tahun 2015 dan BeritaAcara Rapat Koordinasi Draf Perbup dan SK penataan Pembinaan PK.5 Kabupaten Kediri Tahun 2015 tanggal 26 Maret 2015 Nomor 542/594/418.22/2015 perlu dilakukan penataan dan Pembinaan terhadap keberadaan Pedagang Kaki Lima;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati Tentang penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima di Wilayah Kabupaten Kediri;

Mengingat :   1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209;
2. Undang-undang Nomor 28 Tahun tntang penyelengaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi ,Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 132);
4. Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007  Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
5. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009  tentang Lalu Lintas dan angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009  Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
6. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009  tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009  Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
7. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011  tentang Penyusunan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011  Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014  tentang Pemerintahan daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014  Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 2 tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5654);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahub 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan daerah 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
10. Peraturan Presiden Nomor 125 tahun 2012 tentang Koordinasi penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 tahun 2012  tentang Pedoman penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 2 Tahun 2000 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediritahun 2000 Nomor10/Seri D)


MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA DI WILAYAH KABUPATEN KEDIRI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam peratuaran Bupati ini ,yang dimaksud dengan :
1.          Daerah , adalah Kabupaten Kediri
2.          Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Kediri
3.          Bupati adalah Bupati Kediri
4.          Pejabat yang ditunjuk adalah Pejabat Instansi yg berwenang dalam Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yg berlaku;
5.          Pedagang Kaki Lima adalah pedagang yang melakukan usaha perdagangan non formal dengan menggunakan lahan terbuka dan atau tertutup, sebagian fasilitas umum yang ditentukan oleh Pemerintah daerah sebagai tempat kegiatan usahanya baik dengan menggunakan peralatan bergerak maupun tidak bergerak sesuai waktu yang telah ditentukan;
6.          Jalan adalah suatu sarana perhubungan darat dalam bentuk apapun meliputi segala bagian jalan termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas;
7.          Trotoar adalah bagian dari jalan yang khusus diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki;
8.          Jalur hijau adalah jalur tanah terbuka yang meliputi taman , lapangan olahraga, taman monumen yang pengelolaannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah;
9.          Fasilitas umum adalah lahan , bangunan dan perlatan atau perlengkapan yang disediakan oleh Pemerintah daerah untuk dipergunakan oleh masyarakat secara luas;
10.    Ijin lokasi PKL adalah ijin yang wajib dimiliki oleh PKL untuk menjalankan kegiatan usahanya pada waktu dan lokasi tertentu.



BAB II

LOKASI PENATAAN PEDAGANG KAKI LIMA

Pasal 2

(1)          Pemerintah Daerah melakukan penataan Pedagang Kaki Lima melalui Penetapan Lokasi PKL dan perizinan lokasi PKL
(2)          Penetapan lokasi PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan :
a.    Lokasi tidak mengganggu kepentingan umum;
b.   Tidak berada di dalam alun-alun kota dan sekitarnya,dijalan umum,trotoar,jalur hijau dan/ataufasilitas umum;
c.    Jarak paling sedikit 50 meter dari persimpangan jalan , gardu induk PLN,SPBU dan/atau SPPBE
(3)          Lokasi PKL lebih lanjut ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

Pasal 3
Kegiatan PKL yang dilakukan pada lokasi selain sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (3) akan ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja bersama instansi terkait.

BAB III
PENYELENGGARAAN PKL
Pasal 4

(1)          Sarana yang boleh dipakai oleh PKL pada lokasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (3) dapat berupa :
a.    Bangunan semi permanen
b.   Tenda dan
c.    Kendaraan
(2)          Sarana PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b yang boleh digunakan kegiatan usaha oleh PKL paling besar berukuran panjang 4 (empat) meter, tinggi 2 (dua) meter dan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari bahu jalan apabila lokasi menggunakan ruang milik jalan.
(3)          Sarana PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang boleh digunakan kegiatan usaha oleh PKL berbentuk :
a.    Kontruksi tenda bongkar pasang
b.   Bahan kerangka dapat terbuat dari besi dan/atau kayu dan/atau bamboo
c.    Atap tenda dapat terbuat dari bahan terpal dan sejenisnya.
(4)          Tenda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dibongkar pada saat waktu operasioanal PKL berakhir
(5)          PKL yang menggunakan kegiatan usahanya dengan menggunakan kendaraan dilarang berdagang di tempat larangan parkir , pemberhentian sementara atau trotoar.

Pasal 5

(1)          PKL dalam melakukan aktivitas kegiatan di lokasi PKL berdasarkan lokasi lapak PKL
(2)          Pejabat yang ditunjuk menyusun rencana lapak disetiap lokasi PKL

Pasal 6

(1)          Setiap PKL harus mematuhi waktu operasional dalam melakukan kegiatannya dilokasi PKL;
(2)          Waktu operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut :
a.    Pagi     pukul 02.00 wib. sampai pukul 08.00 wib
b.   Siang   pukul 08.00 wib. sampai pukul 16.00 wib
c.    Malam pukul 16.00 wib. sampai pukul 23.00 wib

Pasal 7

(1)          PKL wajib mematuhi ketentuan terhadap jenis barang dagangan yang boleh dijual di lokasi PKL;
(2)          Jenis barang dagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a.    Kuliner;
b.   Kerajinan;
c.    Tanaman hias;
d.   Burung;
e.    Ikan hias;
f.     Baju ,sepatu dan tas;
g.    Barang antik;
h.   Barang dagangan lain yang tidak dilarang oleh peraturan perundang-undanngan.

BAB IV
PERIZINAN
Bagian Kesatu
Izin Lokasi PKL
pasal 8

(1)          Perizinan Lokasi PKL sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 Ayat (1) wajib dimiliki oleh PKL
(2)          Izin Lokasi PKL diterbitkan oleh Kepala Daerah
(3)          Dalam menerbitkan izin lokasi PKL , Kepala Daerah dapat melimpahkan kewenangannya kepada pejabat yang ditunjuk.

Pasal 9

(1)          Setiap izin lokasi PKL berlaku untuk 1 (satu) lokasi kegiatan usaha dan 1 (satu) pemilik;
(2)          Izin lokasi tidak dapat dipindahtangankan tanpa seijin Kepala Daerah.

Pasal 10
(1)          Izin lokasi PKL sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) berlaku selama 2 (dua) tahun
(2)          Izin lokasi PKL dapat diperpanjang
(3)          Pengajuan perpanjangan izin lokasi PKL paling lama 14 (empatbelas) hari sebelum masa ijin berakhir

Pasal 11

Penerbitan izin lokasi PKL sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) tidak dikenakan biaya

Bagian Kedua
Persyaratan Administrasi

Pasal 12

(1)          Permohonan izin lokasi PKL diajukan secara tertulis kepada Kepala Daerah dengan mengisi formulir yang telah disediakan
(2)          Permohonan izin lokasi PkL sebagaimana dimaksud pad ayat (1) dilengkapi dengan persyaratan :
a.    Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Kabupaten Kediri atau Surat Keterangan Tinggal sementara calon PKL yang masih berlaku
b.   Rekomendasi dari Camat wilayah kerja yang digunakan sebagai lokasi PKL
c.    Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 2 (dua) lembar berwarna
d.   Surat keterangan belum memiliki tempat usaha bermaterai Rp.6.000,- (enam ribu rupiah);
e.    Surat pernyataan kesanggupan untuk menjaga keamanan, ketertiban, kebersihan, kesehatan dan keindahan bermaterai Rp.6.000,- (enam ribu rupiah);
f.     Mengisi formulir bermaterai Rp.6.000,- (enam ribu rupiah) yang memuat tentang :
1.           Nama;
2.           Alamat/Tempat tinggal;
3.           Jenis usaha yang dimohon;
4.           Tempat usaha yang dimohon;
5.           Waktu usaha; dan
6.           Perlengkapan yang digunakan
g.    Mengisi formulir bermaterai Rp.6.000,- (enam ribu rupiah) yang memuat tentang :
1.           Tidak berdagang barang illegal;
2.           Tidak mengubah fungsi PKL;
3.          Tidak memindahtangankan izin lokasi PKL kepada pihak lain;
4.          Kesanggupan megosongkan , mengembalikan atau menyerahkan tempat usaha PKL tanpa menuntut ganti rugi kepada Pemerintah Daerah apabila :
a)           Lokasi dimaksud sewaktu-waktu dibutuhkan dan/atau dikembalikan kepada fungsinya;
b)           Lokasi usaha tidak ditempati secara terus menerus selama 1 (satu) tahun; dan
c)           Setelah dievaluasi PKL tersebut dinilai layak menjadi usaha kecil.
h.   Mengisi formulir Surat Pernyataan bermaterai Rp.6.000,- (enam ribu rupiah) yang memuat tentang tidak akan membuat bangunan permanen dilokasi tempat usaha PKL

Pasal 13

(1)          Berkas permohonan izin lokasi PKL yang telah lengkap dan benar dilakukan penelitian dan pengkajian oleh Pejabat yang ditunjuk;
(2)          Pejabat yang ditunjuk mengadakan penelitian dan pengkajian berkas permohonan yang lengkap dan benar sebagaimana pada ayat (1) sebagai dasar untuk memberi keputusan menerima atau menolak permohonan izin lokasi PKL;
(3)          Keputusan menerima atau menolak atas permohonan izin lokasi PKL paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap dan benar.

BAB V
HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN
Pasal 14

PKL mempunyai hak antara lain :
a. Mendapatkan pelayanan pendaftaran usaha PKL;
b. Melakukan kegiatan usaha dilokasi yang telah ditetapkan ;
c. Mendapatkan informasi dan sosialisasi /pemberitahuan terkait dengan kegiatan usaha di lokasi yang bersangkutan
d. Mendapatkan pengaturan , penataan, pembinaan, pemberdayaan , supervisi pendampingan dalam pengembangan usahanya; dan
e. Mendapatkan pendampingan dalam mendapatkan pinjaman permodalan dengan mitra bank.

Pasal 15

PKL mempunyai kewajiban antara lain :
a.      Mematuhi peraturan perundang-undangan;
b.      Mematuhi waktu kegiatan usaha yang telah ditetapkan;
c.      Memelihara keindahan, keamanan, ketertiban, kebersihan dan kesehatan lingkungantempat usahanya;
d.      Menempatkan dan menata barang dagangan dan/atau jasa serta peralatan untuk berdagang dengan tertib dan teratur;
e.      Tidak mengganggu lalu lintas dan kepentingan umum;
f.        Menyerahakan tampat usaha atau lokasi usaha tanpa menuntut ganti rugidalam bentuk apapun , apabila lokasi usaha tidak ditempati slama 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu lokasi tersebut dibutuhkan oleh pemerintah; dan
g.      Menempati tempat/lokasi usaha yang telah ditetapkan sesuai izin yang diberikan.

Pasal 16

PKL dilarang melakukan hal-hal antara lain :
          a.     Melakukan kegiatan usahanya diruang umum yang tidak ditetapkan untuk lokasi PKL;
          b.      Menempati lahan atau lokasi PKL untuk tempat tinggal;
          c.     Berpindah tempat lokasi dan/atau  memindahtangankan izin lokasi PKL tanpa sepengetahuan dan seizin Kepala Daerah;
          d.     Menelantarkan dan/atau membiarkan kosong lokasi tempat usaha tanpa kegiatan secara terus menerus selama 1(satu) bulan;
          e.      Memperdagangkan barang illegal;
           f.      Melakukan kegiatan usaha dengan cara merusak dan/atau mengubah bentuk trotoar,fasilitas umum dan/atau bangunan sekitarnya;
          g.     Menggunakan badan jalan untuk tempat usaha , kecuali yang ditetapkan untuk lokasi PKL terjadwal dan terkendali;
          h.     PKL yang kegiatan usahanya menggunakan kendaraan dilarang berdagang di tempat larangan parkir,pemberhentian sementara , atau trotoar dan
           i.       Memperjualbelikan atau menyewakan tempat usaha PKL kepada pedagang lainnya.

BAB VI
MONITORING DAN EVALUASI
Pasal 17
(1)                    Bupati melakukan monitoring dan evaluasi terhadap Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kakil Lima diwilayah Kabupaten Kediri
(2)                    Dalam melakukan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud ayat (1) Bupati dapat membentuk Tim dengan mengikutsertakan instansi terkait.
(3)                    Tim sebagaimana dimaksud ayat 2 (dua) ditetapkan dengan keputusan Bupati

BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 18

Setiap PKL yang telah menjalankan kegiatannya sebelum berlakunya Peraturan ini wajib mengajukan permohonan izin lokasi PKL paling lama 1(satu) tahun sejak tanggal diberlakukan Peraturan ini.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19

Peraturan Bupati ini disusun berdasarkan Nota Dinas Kepala Bagian Perekonomian tanggal 19 Januari 2015 Nomor 517/115/418/22/2015, perihal Permohonan Penerbitan Draft PERBUP dan SK Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima Kabupaten Kediri Tahun 2015 dan Berita Acara Rapat Koordinasi dan Perbup dan Sk Penataan dan Pembinaan PK.5 Kabupaten Kediri Tahun 2015 tanggal 26 Maret 2015  Nomor  542/594/418.22/2015,  dengan hasil peserta rapat memutuskan Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima di Wilayah Kabupaten Kediri ditetapkan dengan Peraturan Bupati Kediri dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan .
Agar setiap orang mengetahuinya ,memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan menempatkannya dalam Berita Daerah Kabupaten Kediri.

Ditetapkan di Kediri
pada tanggal 2-7-2015
BUPATI KEDIRI
            ttd

HARYANTI SUTRISNO

Diundangkan di Kediri
pada tanggal .2 – 7 – 2015
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KEDIRI
        ttd

     SUPOYO
BERITA DAERAH KABUPATEN KEDIRITAHUN 2015 NOMOR 30




Tidak ada komentar:

Posting Komentar